Peluang Investasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Situbondo
Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Situbondo.
Filter & Pencarian Aset
Daftar Aset Disewakan
Menampilkan 0 objek aset daerah Situbondo
Nama Aset
Alamat Aset
Foto Objek Aset
Video Objek Aset
Buka di YouTubeDeskripsi Aset
Deskripsi lengkap aset...
Denah Aset (Sketsa Lahan)
Peta Lokasi & Batas Aset
Google MapsDetail Teknis Spesifikasi Aset
| Parameter Teknis A | Parameter Teknis B |
|---|---|
| Status Jalan: - | Status Tanah: - |
| Eksisting: - | Kondisi Tanah: - |
| Kondisi Bangunan: - | Jaringan Listrik & Air: - |
| Rekomendasi Penggunaan: - | Pusat Kegiatan Terdekat: - |
Analisis Kelayakan SWOT
Tertarik dengan Aset Ini?
Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut dan proses sewa.
Telepon Kami
+62 896-8928-4396
bkadsitubondo@gmail.com
Peta Wilayah Interaktif Aset BMD Situbondo
Gunakan peta geospasial untuk melihat sebaran lokasi aset daerah di seluruh Kecamatan.
Alur & Legalitas Pemanfaatan Aset Daerah
Panduan lengkap prosedur pengajuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Situbondo secara transparan dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Tahapan Prosedur Sewa
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon terdaftar mengisi Formulir Peminatan Pemanfaatan / surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Situbondo.
2. Pembahasan Tim Aset
Tim Pengelola/Pengguna BMD meneliti kesesuaian aspek teknis dan administrasi aset.
3. Berita Acara Kesepakatan
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan terkait tarif, jangka waktu, dan kewajiban penyewa.
4. Surat Persetujuan Pemanfaatan
Penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan BMD oleh Pengelola Barang sebagai dasar pembayaran kewajiban sewa/kontribusi.
5. Pembayaran Kas Daerah
Mitra menyetorkan pembayaran sewa/kontribusi penuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Situbondo.
6. Perjanjian & BAST
Penandatanganan Dokumen Perjanjian Sewa dan Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik objek aset kepada penyewa.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah.
- Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Transparansi Biaya
Tarif sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil perhitungan wajar oleh:
- Tim Penilai Pemerintah (KPKNL/DJKN)
- Penilai Publik / KJPP Berlisensi resmi dari Kementerian Keuangan.
Persetujuan Akun Pemohon & Manajemen Sistem
Verifikasi pendaftaran pemohon sebelum diberikan akses pengajuan sewa.
Daftar Pemohon Menunggu Approval (Pending)
0 Antrean| ID / Tanggal | Nama Pemohon | Kategori | Kontak | Tindakan Approval |
|---|
Manajemen Inventaris Aset BMD
Kelola ketersediaan data aset BMD Kabupaten Situbondo.
Daftar Inventaris Aset Daerah Situbondo
| Nama Aset | Kecamatan | OPD Pengelola | Luas / Kondisi | Status Sewa | Aksi |
|---|
Status Pengajuan Permohonan Sewa Saya
Pantau perkembangan alur permohonan sewa BMD yang Anda ajukan.
Layanan Bantuan & Konsultasi Pemanfaatan BMD
Butuh informasi khusus atau bantuan teknis pengajuan sewa? Hubungi Bidang Aset BKAD Kabupaten Situbondo.
WhatsApp Official
+62 896-8928-4396
Email Resmi
bkadsitubondo@gmail.com
Kantor BKAD Situbondo
Jl. PB Sudirman No. 1, Kel. Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur
Pengajuan Sewa Masuk
Pantau dan tindak lanjuti permohonan sewa aset dari calon pemohon.
Daftar Pengajuan Sewa
0 Pengajuan Baru| ID / Tanggal | Aset | Pemohon | Kontak | Rencana | Durasi | Status | Aksi |
|---|